KESEHATAN- BPJS Kesehatan masih menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya yang jauh lebih ringan. Namun, masih banyak peserta yang bertanya, BPJS Kesehatan menanggung penyakit apa saja?
Pertanyaan ini sangat penting karena tidak semua orang memahami bahwa BPJS Kesehatan sebenarnya menanggung hampir seluruh jenis penyakit medis selama pasien mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
Mulai dari penyakit ringan seperti flu, maag, dan sakit kepala, hingga penyakit berat seperti kanker, gagal ginjal, stroke, dan operasi jantung, semuanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Bahkan dalam aturan pelayanan kesehatan nasional, terdapat 144 penyakit dasar yang wajib ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
Sementara itu, penyakit kronis dan katastropik akan ditangani melalui sistem rujukan berjenjang menuju rumah sakit.
Lalu, apa saja daftar lengkap penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan pada tahun 2026?
Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Daftar 144 Penyakit Dasar yang Ditanggung BPJS Kesehatan di FKTP
Peserta BPJS Kesehatan wajib datang lebih dulu ke FKTP yang terdaftar, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
FKTP meliputi:
- Puskesmas
- Klinik pratama
- Dokter keluarga
- Praktik dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS
Sebanyak 144 penyakit dasar harus diselesaikan di fasilitas ini tanpa perlu langsung ke rumah sakit.
Beberapa kelompok penyakit yang paling sering ditangani antara lain:
Sistem Saraf dan Psikiatri
Penyakit pada sistem saraf dan gangguan psikologis ringan termasuk dalam cakupan layanan awal BPJS.
Contohnya:
- Migrain
- Vertigo
- Tension headache (sakit kepala tegang)
- Kejang demam
- Tetanus
- Insomnia
- Gangguan somatoform
Keluhan seperti sakit kepala berkepanjangan sering kali cukup ditangani di Puskesmas tanpa perlu rujukan spesialis.
Sistem Pernapasan
Gangguan pernapasan menjadi salah satu penyakit paling umum yang ditanggung BPJS.
Daftarnya meliputi:
- Influenza
- Asma bronkial
- Bronkitis akut
- Pneumonia
- Faringitis
- Tonsilitis (radang amandel)
- Tuberkulosis (TBC) paru tanpa komplikasi
Banyak pasien langsung datang ke rumah sakit untuk batuk dan sesak ringan, padahal kasus seperti ini harus melewati FKTP terlebih dahulu.
Penyakit Saluran Pencernaan
Masalah lambung dan pencernaan juga masuk dalam daftar utama.
Contohnya:
- Gastritis (maag)
- Demam tifoid (tipes)
- Gastroenteritis (diare)
- Ambeien grade 1 dan 2
- Keracunan makanan
- Hepatitis A
- Cacingan
Penyakit seperti maag kronis sering menjadi alasan utama masyarakat memanfaatkan BPJS Kesehatan.
Penyakit Kulit
Keluhan kulit sederhana tetap masuk tanggungan BPJS selama masih sesuai indikasi medis.
Daftarnya antara lain:
- Bisul
- Eksim
- Kurap
- Kudis (skabies)
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Cacar air
- Dermatitis
Mata dan THT
Keluhan mata serta telinga, hidung, dan tenggorokan juga masuk dalam pelayanan dasar.
Contohnya:
- Mata kering
- Bintitan
- Konjungtivitis
- Infeksi telinga tengah
- Mimisan
- Kotoran telinga mengeras
Sistem Reproduksi dan Kehamilan
BPJS Kesehatan juga menanggung pelayanan ibu hamil dan gangguan reproduksi dasar.
Meliputi:
- Kehamilan normal
- Mastitis
- Anemia defisiensi besi saat hamil
- Pecah perineum tingkat 1 dan 2 saat persalinan
Ini menjadi salah satu manfaat terbesar bagi keluarga muda di Indonesia.
2. Penyakit Kronis dan Katastropik yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Jika kondisi pasien membutuhkan penanganan spesialis, dokter FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Jenis penyakit berat ini justru menjadi salah satu manfaat terbesar dari BPJS Kesehatan karena biaya pengobatannya sangat mahal jika dibayar mandiri.
Penyakit Jantung
BPJS menanggung:
- Kateterisasi jantung
- Pemasangan ring jantung
- Operasi bypass
- Operasi jantung besar lainnya
Biaya tindakan ini bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah jika tanpa BPJS.
Kanker dan Tumor
Pasien kanker juga mendapat perlindungan besar melalui BPJS.
Layanan yang ditanggung:
- Kemoterapi
- Radioterapi
- Operasi pengangkatan tumor
- Pemeriksaan lanjutan sesuai indikasi medis
Inilah sebabnya banyak pasien kanker sangat bergantung pada kepesertaan BPJS aktif.
Gagal Ginjal
BPJS menanggung:
- Hemodialisis (cuci darah) rutin
- Pemeriksaan penunjang
- Obat pendukung terapi
Pasien gagal ginjal kronis bisa menjalani cuci darah berkala tanpa biaya besar jika prosedur berjalan sesuai aturan.
Stroke
Untuk pasien stroke, BPJS mencakup:
- Perawatan intensif
- Rawat inap saraf
- Terapi pemulihan
- Rehabilitasi medis tertentu
Diabetes Mellitus
BPJS juga menanggung:
- Penanganan komplikasi diabetes
- Pemeriksaan lanjutan
- Pemberian insulin sesuai indikasi
- Kontrol rutin penyakit kronis
Epilepsi
Layanan yang ditanggung:
- Pemeriksaan saraf
- Obat antikejang jangka panjang
- Pemantauan rutin
3. Kondisi Gawat Darurat Bisa Langsung ke IGD Rumah Sakit
Tidak semua pasien harus datang ke Puskesmas terlebih dahulu.
Jika kondisi mengancam nyawa, pasien bisa langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat.
BPJS tetap menanggung biaya penanganan selama benar-benar masuk kategori darurat medis.
Contohnya:
- Serangan jantung akut
- Nyeri dada hebat
- Kecelakaan lalu lintas berat
- Trauma fisik parah
- Sesak napas akut
- Penurunan kesadaran
- Perdarahan hebat
- Kejang berat
Hal ini penting dipahami agar pasien tidak kehilangan waktu kritis hanya karena takut prosedur BPJS.
Aturan Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan
Agar klaim berjalan lancar, peserta wajib mengikuti aturan pelayanan.
Berikut langkah pentingnya:
Pastikan Status Kepesertaan Aktif
Peserta harus rutin mengecek status aktif BPJS.
Pengecekan bisa dilakukan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan WhatsApp PANDAWA
- Kantor BPJS Kesehatan
- Call center resmi BPJS
Jika status tidak aktif karena tunggakan iuran, pelayanan bisa tertunda.
Ikuti Sistem Rujukan Berjenjang
Untuk penyakit non-darurat, peserta wajib:
- Datang ke FKTP terlebih dahulu
- Mendapat pemeriksaan dokter umum
- Jika perlu, dokter menerbitkan rujukan ke rumah sakit
- Pasien menjalani layanan spesialis sesuai rujukan
Banyak klaim gagal karena pasien langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan.
Gunakan Sesuai Indikasi Medis
BPJS tidak menanggung layanan yang bersifat estetika atau tidak memiliki indikasi medis.
Contohnya:
- Operasi kecantikan
- Perawatan kosmetik
- Behel gigi untuk estetika
- Medical check up tanpa indikasi medis
Karena itu, konsultasi awal dengan dokter sangat penting.
FAQ Seputar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Apakah semua penyakit ditanggung BPJS?
Hampir semua penyakit medis ditanggung BPJS selama pasien mengikuti prosedur pelayanan dan ada indikasi medis yang jelas.
Apakah operasi besar ditanggung BPJS?
Ya. Operasi jantung, operasi kanker, operasi besar lainnya bisa ditanggung melalui sistem rujukan rumah sakit.
Apakah cuci darah gratis dengan BPJS?
Ya. Pasien gagal ginjal kronis bisa menjalani hemodialisis rutin dengan BPJS jika memenuhi syarat medis.
Apakah bisa langsung ke IGD tanpa rujukan?
Bisa, tetapi hanya untuk kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa seperti serangan jantung, kecelakaan berat, atau sesak napas akut.
Apakah BPJS menanggung persalinan?
Ya. BPJS menanggung kehamilan normal, persalinan sesuai indikasi medis, dan beberapa komplikasi tertentu.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan menanggung hampir seluruh jenis penyakit medis, mulai dari penyakit ringan hingga penyakit berat yang membutuhkan biaya sangat besar.
Sebanyak 144 penyakit dasar wajib ditangani di FKTP seperti Puskesmas dan klinik, sementara penyakit kronis seperti kanker, stroke, gagal ginjal, hingga operasi jantung akan diproses melalui sistem rujukan rumah sakit.
Kunci utama agar layanan berjalan lancar adalah memastikan status kepesertaan aktif dan mengikuti alur rujukan yang benar.
Memahami daftar penyakit yang ditanggung BPJS bukan hanya membantu menghemat biaya, tetapi juga memastikan keluarga mendapatkan perlindungan kesehatan maksimal di saat paling dibutuhkan.(*)









