WhatsApp Masuk Aturan PP Tunas, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Terancam Dibatasi

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atura baru komdigi bagi pengguna Whatsapp

Atura baru komdigi bagi pengguna Whatsapp

TEKNOLOGI- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan WhatsApp masuk dalam cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Sebelumnya, pemerintah lebih dulu mewajibkan delapan platform digital berisiko tinggi untuk membatasi akun anak di bawah usia 16 tahun. Delapan platform tersebut meliputi TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox, dan YouTube.

Kini, pemerintah memperluas pengawasan ke aplikasi pesan instan yang memiliki jutaan pengguna anak di Indonesia.

Komdigi Tegaskan WhatsApp Wajib Patuhi PP Tunas

Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, menegaskan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi PP Tunas.

Menurut Nanci, aturan tersebut tidak hanya menyasar media sosial populer. Regulasi itu juga mencakup seluruh platform digital yang menyediakan layanan komunikasi daring.

Komdigi mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan tersebut, pemerintah memasukkan layanan instant messaging seperti WhatsApp ke dalam kategori PSE.

Karena itu, pemerintah menempatkan WhatsApp sebagai platform yang wajib menjalankan standar perlindungan anak di ruang digital.

WhatsApp sendiri berada di bawah naungan Meta yang juga mengelola Facebook, Instagram, dan Threads.

Pemerintah Soroti Grup WhatsApp Pelajar

Pemerintah mulai menaruh perhatian besar terhadap penggunaan WhatsApp di kalangan anak dan remaja. Komdigi menilai ancaman digital tidak hanya muncul di media sosial terbuka, tetapi juga berkembang dalam grup percakapan privat.

Kasus grup WhatsApp siswa SMP di Kupang menjadi salah satu pemicu utama pengawasan tersebut.

Aparat menemukan grup percakapan yang melibatkan ratusan pelajar. Grup itu memuat konten pornografi, percakapan seksual, hingga dugaan eksploitasi seksual berbasis elektronik.

Kasus tersebut memperlihatkan tingginya risiko penyalahgunaan aplikasi percakapan di kalangan anak.

Selain itu, pemerintah juga mencatat peningkatan praktik child grooming melalui platform digital. Pelaku biasanya memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk mendekati anak secara manipulatif.

Baca Juga :  Cara Mengatasi File Google Drive Hilang, Ampuh Kembalikan Dokumen Penting dalam Hitungan Menit

Deretan Kasus Digital Anak Bikin Pemerintah Bergerak Cepat

Pemerintah mulai memperketat regulasi digital setelah muncul berbagai kasus kekerasan anak di internet.

Salah satu kasus terbesar muncul dalam komunitas “True Crime Community” pada Januari 2026. Kasus itu membuat sekitar 70 anak di 19 provinsi terpapar konten kekerasan ekstrem.

Selain itu, aparat juga mengungkap grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” pada Mei 2025. Grup tersebut diduga berkaitan dengan eksploitasi seksual anak secara terorganisir.

Data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menunjukkan tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Sepanjang 2025, lembaga tersebut menerima 1.776 permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Pemerintah juga menyoroti laporan dari National Center for Missing and Exploited Children atau NCMEC. Lembaga tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah laporan konten pornografi anak tertinggi di dunia pada 2024.

Lonjakan kasus tersebut mendorong pemerintah mempercepat implementasi PP Tunas.

KemenPPPA Dorong Pengawasan Semua Platform Digital

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Muhammad Ihsan, menegaskan PP Tunas mengatur seluruh platform digital, bukan hanya media sosial.

Karena itu, WhatsApp juga wajib menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai regulasi pemerintah.

Ihsan meminta masyarakat aktif melaporkan konten berbahaya dan dugaan kekerasan digital melalui layanan SAPA 129.

Petugas nantinya meneruskan laporan tersebut kepada platform terkait agar proses penanganan berlangsung lebih cepat.

Pemerintah berharap mekanisme itu dapat mempercepat penindakan terhadap konten pornografi anak, eksploitasi seksual, dan kekerasan digital.

Akun Anak di WhatsApp Berpotensi Dibatasi

Pemerintah memang belum mengumumkan mekanisme teknis pembatasan akun anak di WhatsApp. Namun, Komdigi menegaskan seluruh platform wajib mematuhi standar perlindungan anak yang tercantum dalam PP Tunas.

Aturan tersebut membuka peluang munculnya sistem verifikasi usia, pembatasan akses anak, hingga pengawasan aktivitas digital pengguna usia dini.

Kebijakan itu juga berpotensi mengubah cara anak menggunakan aplikasi komunikasi dan media sosial di Indonesia.

Di sisi lain, sejumlah pihak mulai mempertanyakan batas pengawasan pemerintah terhadap layanan percakapan privat.

Tantangan Besar dalam Pengawasan WhatsApp

Pengawasan terhadap WhatsApp tidak berjalan semudah media sosial terbuka. WhatsApp menggunakan sistem enkripsi end-to-end yang melindungi isi percakapan pengguna.

Teknologi tersebut membuat pihak luar tidak dapat membaca isi pesan secara langsung.

Karena itu, pemerintah menghadapi tantangan besar dalam menekan penyebaran konten berbahaya tanpa mengganggu privasi pengguna.

Meski begitu, Komdigi tetap menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama dalam kebijakan ruang digital nasional.

Pemerintah juga meminta orang tua lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak, termasuk penggunaan grup percakapan, media sosial, dan game online.

Baca Juga :  AI Terbaik untuk Kerja 2026: Rekomendasi Kecerdasan Buatan Paling Efektif untuk Produktivitas Maksimal

PP Tunas Diprediksi Ubah Ekosistem Digital Indonesia

PP Tunas diperkirakan akan mengubah pola penggunaan platform digital di Indonesia. Platform teknologi kemungkinan harus memperketat verifikasi usia dan memperkuat sistem keamanan anak.

Bagi orang tua, aturan tersebut dapat membantu pengawasan aktivitas digital anak di tengah meningkatnya ancaman cyberbullying, pornografi, dan eksploitasi seksual.

Namun, para pengamat juga menilai edukasi literasi digital tetap memegang peran penting. Regulasi saja tidak cukup untuk menghentikan ancaman digital yang terus berkembang.

Karena itu, pemerintah, sekolah, platform digital, dan orang tua perlu membangun pengawasan digital secara bersama-sama.

Masuknya WhatsApp dalam pengawasan PP Tunas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperketat perlindungan anak di ruang digital Indonesia.(*)

Follow WhatsApp Channel qixiobuzz.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Atur Privasi DM Instagram Setelah Fitur Instants Rilis, Begini Trik Matikan Read Receipts dan Batasi Pesan Masuk
Social Media Fatigue 2026: Tanda Kamu Sudah Kecanduan Medsos, Cara Detoks Digital agar Mental Tetap Sehat dan Fokus Kembali
Discord Terapkan Verifikasi Usia Global Mulai 2026, Akun Remaja Langsung Dibatasi? Ini Dampaknya untuk Pengguna
Cara Mengatasi File Google Drive Hilang, Ampuh Kembalikan Dokumen Penting dalam Hitungan Menit
Harga iPhone 18 Pro Max 2026 Bocor! Spesifikasi Gahar, Kamera 48MP, Baterai 5000mAh dan Penyimpanan 2TB
AI Terbaik untuk Kerja 2026: Rekomendasi Kecerdasan Buatan Paling Efektif untuk Produktivitas Maksimal
Samsung Galaxy A57 5G Resmi di Indonesia, Harga Terbaru dan Spesifikasi Lengkap Jadi Buruan Pecinta HP Mid Range Premium
China vs Amerika Serikat: Perang AI Global 2026 Memanas, Tiongkok Unggul dalam Adopsi Artificial Intelligence
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:30 WIB

WhatsApp Masuk Aturan PP Tunas, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Terancam Dibatasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:33 WIB

Cara Atur Privasi DM Instagram Setelah Fitur Instants Rilis, Begini Trik Matikan Read Receipts dan Batasi Pesan Masuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:30 WIB

Social Media Fatigue 2026: Tanda Kamu Sudah Kecanduan Medsos, Cara Detoks Digital agar Mental Tetap Sehat dan Fokus Kembali

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:34 WIB

Discord Terapkan Verifikasi Usia Global Mulai 2026, Akun Remaja Langsung Dibatasi? Ini Dampaknya untuk Pengguna

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:32 WIB

Cara Mengatasi File Google Drive Hilang, Ampuh Kembalikan Dokumen Penting dalam Hitungan Menit

Berita Terbaru