Qixiobuzz.com, BATANGHARI – Upaya pengakuan dan penguatan wilaya hukum adat terus di galakkan di Provinsi Jambi. Temenggung Yusup, tokoh adat Suku Anak Dalam dari Dusun Kejasung Kabupaten Batanghari, bersama Yayasan Raden Hamzah Putra Pangeran Ojoet, berkomitmen mewujudkan program “1 Temenggung 1 Desa 1 Desa Adat” sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat adat.
Program ini bertujuan agar setiap wilayah kepemimpinan Temenggung memiliki kepastian hukum sebagai Desa Adat. Dengan status tersebut, hak kelola hutan adat, tanah ulayat, dan budaya Suku Anak Dalam bisa di lindungi secara resmi oleh negara,. Selamaini, Suku Anak Dalam di Kejasung masih menghadapi tantangan terkait akses wilayah dan pengakuan identitas adat. Temenggung Yusup menyebut, pengakuan Desa Adat bukan hanya soal admistrasi, tapi juga tentang menjaga marwah leluhur “ Kami ingin anak cucu kami tetap bisa hidup di hutan, menjaga alam, dan menjalankan adat istiadat tanpa du gusur. 1 Temenggung 1 Desa Adat ini jalan kami untuk bertahan” ujarnya.
Yayasan Raden Hamzah Putra Pangeran Ojoet hadir sebagai pendamping dalam proses advokasi, dokumentasi, hingga pengusulan ke pemerintah daerah. Ketua Yayasan. Ratumas Arlena Ayu menyampaikan “ bahwa Suku Anak Dalam adalh bagian penting dari kekayaan budaya Jambi “ Kami mendukung penuh Temenggung Yusup. Negara wajib hadir mengakui keberadaan masyarakat adat agar tidak ada lagi pengusuran dan kriminalisasi “ jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Batanghari di harapkan segera menindaklanjuti usulan ini melalui verifikasi dan penerapan wilayah adat. Jika terealisasi. Kejasung bisa menjadi contoh desa adat pertama bagi Suku Anak Dalam di Batanghari. Program “1 Temenggung 1 Desa Adat” di yakini akan menjadi langka nyata dalam menjaga kearifan lokal sekaligus mewujudkan keadilan bagi masyarakat adat di Jambi. MM#









