Cara Ubah Desil DTKS Secara Online

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Ubah Desil DTKS Secara Online (Foto: Itera Blog)

Cara Ubah Desil DTKS Secara Online (Foto: Itera Blog)

Qixiobuzz.com – JAKARTA, RRI. Pemerintah terus mendorong kemudahan akses data bagi masyarakat. Kini, masyarakat yang ingin mengubah Desil Data Terpadu Kesejahteraan Sosial / DTKS sudah bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor desa atau kelurahan.

Perubahan Desil DTKS ini penting karena menjadi acuan utama pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI JK, dan program subsidi lainnya.

Apa Itu Desil DTKS?

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dari 1 sampai 10.

Desil 1 = paling rentan miskin, Desil 10 = paling sejahtera.

Semakin rendah desil, semakin besar peluang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan diperbarui melalui usulan dari pemerintah daerah serta masyarakat.

Cara Ubah Desil DTKS Secara Online

Baca Juga :  Bahaya Besar! Data Pribadi Warga Indonesia Kini Mudah Dipanen Hacker, Rekening dan NIK Jadi Target

Masyarakat bisa mengajukan perubahan data melalui 2 cara resmi berikut:

  1. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
  2. Download aplikasi “Cek Bansos” di Play Store / App Store
  3. Login atau daftar akun menggunakan NIK dan KK
  4. Pilih menu “Usul Sanggah”
  5. Pilih “Tambah Usulan” > “Perubahan Data DTKS”
  6. Upload dokumen pendukung: KTP, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan, dan foto kondisi rumah
  7. Kirim usulan dan tunggu verifikasi dari Dinas Sosial

 

  1. Melalui Website SIKS-NG
  2. Akses website resmi SIKS-NG milik Kemensos
  3. Login menggunakan akun operator desa/kelurahan
  4. Masukkan usulan perubahan data warga
  5. Operator desa akan memverifikasi dan mengusulkan ke Dinsos Kabupaten/Kota

 

Catatan Penting

  1. Bukan otomatis disetujui. Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial dan Kemensos berdasarkan data lapangan.
  2. Siapkan bukti yang valid. Seperti surat keterangan, slip gaji, atau foto rumah untuk memperkuat usulan perubahan desil.
  3. Gratis. Tidak ada pungutan biaya dalam proses pengusulan DTKS.
Baca Juga :  Kapasitas TPA Sampah. Melampaui Batas Melanda beberapa Daerah

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial ( Pusdatin Kesos ) Joko Widiarto, mengatakan digitalisasi ini bertujuan agar data DTKS lebih akurat dan tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan bantuan sampai ke orang yang benar-benar membutuhkan. Dengan sistem online, masyarakat bisa langsung mengusulkan jika merasa datanya tidak sesuai,” ujarnya.

Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan bisa mengubah desil dengan imbalan uang. Seluruh proses resmi tidak dipungut biaya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Dinas Sosial setempat atau call center Kemensos 171.( MM# )

Berita Terkait

International Media Forum Digelar di Uzbekistan, Bahas Masa Depan Jurnalisme Digital
Kepala BGN Sudaryono: Keracunan MBG di Sidoarjo Akibat Pelanggaran SOP
Asap Karhutla Indonesia Diprotes Negara Tetangga
Erupsi Gunung Sinabung Karo, Sumut Ganggu Penerbangan di Bandara Kualanamu
Destry Damayanti Resmi Ditetapkan DPR Sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031
KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmat 2026-2031
Karhutla di Berbagai Daerah Jadi Ancaman, BNPB Imbau Masyarakat Waspada
PEMERIKSAAN MCU ITU PERLU
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:53 WIB

International Media Forum Digelar di Uzbekistan, Bahas Masa Depan Jurnalisme Digital

Jumat, 4 September 2026 - 21:06 WIB

Kepala BGN Sudaryono: Keracunan MBG di Sidoarjo Akibat Pelanggaran SOP

Rabu, 2 September 2026 - 08:04 WIB

Erupsi Gunung Sinabung Karo, Sumut Ganggu Penerbangan di Bandara Kualanamu

Selasa, 1 September 2026 - 09:42 WIB

Destry Damayanti Resmi Ditetapkan DPR Sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:25 WIB

KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmat 2026-2031

Berita Terbaru