JAKARTA- Pemerintah kembali menyiapkan pencairan gaji ke-13 ASN 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu kebijakan yang paling dinantikan karena biasanya cair menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan gaji ke-13 setiap tahun selalu mendapat perhatian besar masyarakat. Banyak ASN memanfaatkan dana tambahan ini untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, mulai dari pembayaran uang sekolah, pembelian seragam, perlengkapan belajar, hingga biaya masuk perguruan tinggi.
Selain membantu kebutuhan keluarga ASN, pencairan gaji ke-13 juga ikut meningkatkan daya beli masyarakat pada pertengahan tahun. Karena itu, informasi mengenai jadwal pencairan, besaran nominal, dan syarat penerima gaji ke-13 ASN 2026 menjadi topik yang ramai dicari di Google.
Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, pemerintah memproyeksikan pencairan gaji ke-13 ASN berlangsung pada Juni 2026.
Jadwal tersebut menyesuaikan momen dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah sengaja menempatkan pencairan di pertengahan tahun agar ASN memiliki tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga.
Meski demikian, pemerintah hingga kini belum mengumumkan tanggal resmi pencairan secara nasional. Kementerian Keuangan masih membahas mekanisme final serta kesiapan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memberikan gaji ke-13 kepada aparatur negara sesuai kemampuan fiskal negara dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ASN diminta terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak terjebak kabar hoaks terkait jadwal pencairan gaji ke-13 2026.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 ASN 2026?
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 tetap diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara dan penerima pensiun.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 ASN 2026:
- PNS pusat dan daerah
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan ASN
- Penerima pensiun TNI dan Polri
- Pegawai non-ASN tertentu sesuai ketentuan pemerintah
Kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tetap menjaga kesejahteraan aparatur negara di tengah kebutuhan ekonomi masyarakat yang terus meningkat.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 ASN tidak sama untuk setiap pegawai. Pemerintah menghitung nominal berdasarkan komponen penghasilan dan status kepegawaian masing-masing.
Secara umum, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tambahan penghasilan tertentu
Beberapa instansi juga memungkinkan pemberian tunjangan kinerja atau tukin. Namun, nominal tukin bergantung pada kebijakan pemerintah serta kondisi keuangan negara.
Karena itu, ASN dengan jabatan, golongan, dan masa kerja berbeda akan menerima nominal gaji ke-13 yang berbeda pula.
Aturan Gaji ke-13 untuk PPPK dan CPNS
Pemerintah juga mengatur skema khusus untuk PPPK dan CPNS dalam pencairan gaji ke-13 ASN 2026.
Untuk PPPK, pemerintah menghitung gaji ke-13 secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun. Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak masuk daftar penerima.
Di sisi lain, CPNS biasanya menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai jabatan.
Khusus CPNS daerah, nominal pencairan dapat berbeda karena pemerintah daerah menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing wilayah.
Rincian Nominal Gaji ke-13 ASN 2026
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal nominal gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga, anggota lembaga nonstruktural, serta pegawai non-ASN tertentu.
Berikut rincian lengkapnya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Setara Eselon I: Rp28.446.200
- Setara Eselon II: Rp19.514.200
- Setara Eselon III: Rp13.842.300
- Setara Eselon IV: Rp10.612.900
Rincian Gaji ke-13 Pegawai Berdasarkan Pendidikan
1. Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
2. Pendidikan SMA/D1/Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
3. Pendidikan S1/DIV/Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
4. Pendidikan S2/S3/Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Mengapa Gaji ke-13 ASN Selalu Cair Menjelang Tahun Ajaran Baru?
Pemerintah memiliki alasan khusus mengapa gaji ke-13 hampir selalu cair pada pertengahan tahun.
Saat memasuki tahun ajaran baru, kebutuhan rumah tangga ASN biasanya meningkat cukup besar. Banyak keluarga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk daftar ulang sekolah, pembelian buku, seragam, perlengkapan belajar, hingga biaya masuk kuliah.
Karena itu, pemerintah menilai gaji ke-13 dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga ASN sekaligus mendorong konsumsi masyarakat.
Selain membantu sektor pendidikan, pencairan gaji ke-13 juga memberi efek positif terhadap perputaran ekonomi daerah. Aktivitas belanja masyarakat biasanya meningkat setelah dana tambahan tersebut masuk ke rekening penerima.
Apakah Gaji ke-13 ASN 2026 Akan Dipotong?
Pertanyaan mengenai potongan gaji ke-13 ASN 2026 juga ramai dibahas publik. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya pemotongan khusus terhadap komponen gaji ke-13.
Namun, nominal bersih yang diterima ASN tetap dapat berbeda karena menyesuaikan kewajiban pajak maupun aturan internal instansi masing-masing.
Pemerintah memastikan kebijakan gaji ke-13 tetap berjalan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
ASN Diminta Pantau Informasi Resmi
ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan diimbau terus memantau informasi resmi dari kementerian, pemerintah daerah, maupun instansi masing-masing terkait pencairan gaji ke-13 2026.
Langkah tersebut penting agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi palsu yang sering beredar di media sosial menjelang jadwal pencairan tunjangan aparatur negara.
Jika tidak ada perubahan kebijakan, gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan tetap cair pada Juni 2026 dan menjadi salah satu stimulus ekonomi terbesar pemerintah pada pertengahan tahun.(*)









