JAKARTA- Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar yang paling ditunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Gaji ke-13 PNS 2026 bukan sekadar tambahan pendapatan tahunan. Pemerintah menjadikannya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam menjalankan pelayanan publik sekaligus membantu kebutuhan ekonomi masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Secara umum, jika ASN menerima gaji pokok sebanyak 12 kali dalam setahun, maka dengan adanya THR dan gaji ke-13, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam satu tahun anggaran.
Besaran gaji ke-13 sendiri mencakup komponen gaji pokok beserta berbagai tunjangan melekat. Karena itu, nominal yang diterima setiap pegawai berbeda-beda, tergantung golongan, jabatan, masa kerja, hingga instansi tempat bertugas.
Apa Itu Gaji ke-13 dan Bedanya dengan THR?
Banyak masyarakat masih menyamakan gaji ke-13 dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal, keduanya memiliki fungsi dan waktu pencairan yang berbeda.
THR biasanya pemerintah salurkan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bantuan kebutuhan lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 umumnya cair pada pertengahan tahun, yakni sekitar Juni atau Juli, untuk membantu kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.
Karena itu, gaji ke-13 sering menjadi penopang keuangan keluarga ASN saat pengeluaran rumah tangga meningkat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tetap menjadi bagian penting dari stimulus ekonomi nasional karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat pada kuartal kedua tahun 2026.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 ASN dijadwalkan mulai Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini telah masuk dalam strategi fiskal pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, pemerintah memaksimalkan kebijakan fiskal agar target pertumbuhan ekonomi 2026 dapat mencapai 5,4 persen. Salah satu instrumen penyangga tersebut ialah pencairan gaji ke-13 ASN.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan tetap berjalan sesuai jadwal.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk mendukung pencairan gaji ke-13 ASN tahun ini.
Jumlah tersebut mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara tanpa mengabaikan stabilitas fiskal nasional.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 tidak jauh berbeda dari penghasilan bulanan penuh yang biasa diterima ASN.
Artinya, ASN akan menerima satu kali penghasilan lengkap yang terdiri dari:
1. Gaji Pokok
Komponen utama yang besarannya menyesuaikan golongan dan masa kerja pegawai.
2. Tunjangan Keluarga
Meliputi tunjangan istri atau suami serta tunjangan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Tunjangan Pangan
Biasanya berbentuk tunjangan beras atau pengganti dalam bentuk uang.
4. Tunjangan Jabatan
Berlaku bagi ASN yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional tertentu.
5. Tunjangan Umum
Diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan.
6. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Komponen ini menjadi salah satu yang paling besar, terutama pada instansi pusat dengan sistem remunerasi tinggi.
Dengan skema tersebut, nominal gaji ke-13 setiap ASN akan berbeda, tergantung jabatan, instansi, dan status kepegawaiannya.
Gaji ke-13 Tidak Dipotong Iuran
Kabar baik lainnya, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Artinya, ASN menerima nominal yang jauh lebih maksimal dibandingkan gaji rutin bulanan yang biasanya mengalami berbagai potongan.
Hal ini tentu menjadi tambahan kabar baik bagi para pegawai negeri yang sedang menunggu pencairan pada pertengahan tahun.
Aturan Khusus Gaji ke-13 PPPK 2026
Bagi PPPK, pemerintah menerapkan aturan khusus dalam perhitungan gaji ke-13.
Jika masa kerja PPPK belum mencapai satu tahun, maka pemerintah menghitung gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Bahkan, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Ketentuan ini bertujuan menjaga keadilan dan kesesuaian antara masa pengabdian dengan besaran manfaat yang diterima.
Rincian Gaji ke-13 CPNS 2026
Untuk CPNS yang pembiayaannya berasal dari APBN, pemerintah memberikan:
- 80 persen dari gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
- Fasilitas lain sesuai jabatan
Sedangkan bagi CPNS yang pembiayaannya berasal dari APBD, komponen yang diterima serupa, dengan tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Besaran Gaji ke-13 Pimpinan Lembaga Nonstruktural
Pemerintah juga menetapkan nominal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.
Berikut rinciannya:
- Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris: sekitar Rp28,1 juta
- Anggota: sekitar Rp28,1 juta
Sementara itu, untuk pejabat eselon:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN juga menyesuaikan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Rinciannya sebagai berikut:
Lulusan SD hingga SMP
Sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta
Lulusan SMA hingga D-I
Sekitar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta
Lulusan D-II hingga D-III
Sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
Lulusan D-IV atau S1
Sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
Lulusan S2 hingga S3
Sekitar Rp7,7 juta hingga Rp9 juta
Semua nominal tersebut tetap bergantung pada lama masa kerja masing-masing pegawai.
Gaji ke-13 Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Selain membantu kebutuhan pribadi ASN, pencairan gaji ke-13 juga memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.
Saat jutaan ASN menerima tambahan penghasilan secara bersamaan, daya beli masyarakat meningkat. Sektor pendidikan, ritel, transportasi, hingga konsumsi rumah tangga ikut bergerak lebih cepat.
Karena itu, pemerintah menjadikan gaji ke-13 bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai instrumen penggerak ekonomi nasional.
Pada pertengahan tahun 2026, kebijakan ini diproyeksikan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas konsumsi domestik.
Kesimpulan
Gaji ke-13 PNS 2026 dipastikan cair mulai Juni dan mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Besarannya setara satu kali penghasilan penuh yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Pemerintah juga memastikan tidak ada potongan iuran dalam pencairannya, sehingga ASN menerima nominal lebih maksimal.
Dengan anggaran mencapai Rp55 triliun, kebijakan ini menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.(*)









