Yayasan Raden Hamzah dan Dua Temenggung Gelar Jumpa Pers: Bantah Adanya Praktik Penjualan Anak di Suku Anak Dalam

Yayasan Raden Hamzah dan Dua Temenggung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers.

Jumpa pers.

Qixiobuzz.com – JAMBI. Yayasan Raden Hamzah Putra Pangeran Ojoet bersama Temenggung Yusup dan Temenggung Jelitay  menggelar Jumpa Pers,di kantor Yayasan Raden Hamzah di jambi,pada kamis 30/7/2026,  klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media,  dugaan praktik penjualan  anak yang menyeret nama Suku Anak Dalam.

Dalam jumpa pers tersebut, pihak yayasan dan Temenggung secara tegas membantah kabar tersebut dan meluruskan duduk perkara yang sebenarnya, bahwa peristiwa yang terjadi merupakan, konflik rumah tangga  antara Tedy Hidayat dan istrinya Pemi, bukan penculikan dan penjualan seperti yang diberitakan sejumlah media.

Ratumas Arlena Ayu selaku Ketua Yayasan Raden Hamzah menyampaikan bahwa tidak ada praktik jual beli anak, dalam komunitas Suku Anak Dalam yang berada di bawa pendampingan yayasan, ia menegaskan bahwa berita yang beredar tidak sesuai fakta dan berpotensi mencoreng nama baik masyarakat adat “ Kami sangat menyangkan adanya informasi  yang tidak berdasar.

Baca Juga :  Mengenal Kenduri Sko, Upacara Adat Kerinci untuk Jaga Warisan Leluhur

Ini bisa menimbulkan stigma negatif terhadap Suku Anak Dalam “ ujarnya. percekcokan dalam rumah tangga Tedy dan istrinya Pemi  berujung pada perceraian. Dalam proses tersebut, Pemi menyerahkan anaknya yang masih berusia 8 bulan kepada Tedy Hidayat. “Penyerahan anak itu dilakukan secara baik-baik dan disaksikan oleh warga setempat. Tidak ada unsur paksaan maupun penculikan,” tegas Ratumas Arlena Ayu.

Pihak keluarga juga menjelaskan kronologi sebenarnya Tedy hidayat selaku ayah bayi meminjam uang kepada tantenya sebesar 20 juta. Uang tersebut di gunakan sebagai modal dan biaya perjalanan untuk berangkat bekerja ke Malaysia” Tidak ada transaksi jual beli.

Itu pinjaman untuk berangkat kerja.Temenggung Jelitay, menambahkan bahwa dalam adat Suku Anak Dalam, penyelesaian masalah keluarga memang sering melibatkan musyawarah dan saksi dari masyarakat. “Jadi jelas, Tedy Hidayat tidak menculik anaknya. Itu hak asuh yang diserahkan oleh ibunya dengan sepengetahuan warga,” ujarnya.

Baca Juga :  Petani Panen Padi dan Jagung, Dorong Ketahanan Pangan Indonesia

Senada dengan itu, Temenggung Yusup,  menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang. Menurutnya,  sangat merugikan masyarakat adat dan bisa memicu kesalahpahaman di masyarakat luas. “Kami minta media meluruskan. Ini murni urusan rumah tangga akan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Yayasan Raden Hamzah dan para Temenggung berharap media dapat memberitakan sesuai fakta di lapangan. Mereka juga mengajak semua pihak untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, Mereka juga siap memberikan data dan keterangan lebih lanjut jika di butuhkan oleh pihak berwenang “ Kami berkomitmen menjaga anak-anak Suku Anak Dalam dan melindungi hak-hak mereka.

Mari bersama jaga marwah adat dan hindari penyebaran berita yang belum tentu benar demi menjaga nama baik Suku Anak Dalam dan menghindari konflik sosial. Yayasan Raden Hamzah dan Temenggung Suku Anak Dalam  Minta Media Hentikan Pemberitaan Keliru. (MM#)

Berita Terkait

Sejarah Naskah Incung atau Tambo Kerinci: Kitab Pusaka Penjaga Adat Suku Kerinci
Sejarah Berdirinya RRI Jambi: Dari Radio Jambi 1957 Hingga Gedung Telanaipura 1974
Mengenal Kenduri Sko, Upacara Adat Kerinci untuk Jaga Warisan Leluhur
Pertamina Bawa 13 UMKM Tojo Una-Una Tembus Pasar Lebih Luas di Jambore Sulawesi Tengah
Tragedi KMP Tampomas II, Musibah Maritim Terbesar di Indonesia
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon : Resmikan Museum Sriwijaya Dharmakirti di Kompleks Percandian Muaro Jambi
Sungai Batanghari Jambi, Sungai Terpanjang di Sumatera Warisan Sejarah dan Tantangan Pelestarian
Dari Sriwijaya ke Tibet: Jejak Dharmakirti Sang Mahaguru Nusantara
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sejarah Naskah Incung atau Tambo Kerinci: Kitab Pusaka Penjaga Adat Suku Kerinci

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Sejarah Berdirinya RRI Jambi: Dari Radio Jambi 1957 Hingga Gedung Telanaipura 1974

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Mengenal Kenduri Sko, Upacara Adat Kerinci untuk Jaga Warisan Leluhur

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Pertamina Bawa 13 UMKM Tojo Una-Una Tembus Pasar Lebih Luas di Jambore Sulawesi Tengah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Tragedi KMP Tampomas II, Musibah Maritim Terbesar di Indonesia

Berita Terbaru