Qixiobuzz.com – Tragedi terbaliknya KM Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo, Laut Jawa, menyisakan duka mendalam. Hingga Sabtu (19/9/2026), sebanyak 126 orang dari total 243 jiwa di atas kapal masih dinyatakan hilang.
Kapal Ro-Ro milik PT Virgo Karya Shipping itu berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9/2026) dan terbalik pada Minggu dini hari (13/9) pukul 02.00 LT saat menghadapi cuaca buruk.
Data sementara Basarnas, 108 orang selamat dan 9 orang meninggal dunia. Tiga korban meninggal ditemukan penyelam pada Jumat setelah berhasil masuk ke bagian kapal yang tenggelam. Kapal membawa 30 kru, 27 mitra kerja, 59 penumpang dewasa, 1 anak, serta 126 sopir dan kernet beserta 89 unit kendaraan.
Pencarian Masih Terus Berlangsung
Operasi SAR hari ketujuh masih fokus pada pencarian bawah air. Sebanyak 46 penyelam tempur disiagakan, terdiri dari Basarnas Special Group (BSG), TNI AL Kopaska dan Dislambair, serta POSSI. Arus kuat dan gelombang menjadi kendala utama, bahkan sempat memaksa penghentian penyelaman pada Jumat.
Basarnas juga berencana melakukan operasi balik kapal (salvage) untuk mencari korban yang diduga masih terjebak di dalam badan kapal.
Haruskah Dituntut? Ini Kata Korban Selamat
Pertanyaan besar muncul dari keluarga korban: Haruskah pemilik kapal dituntut?
Desakan ini muncul setelah adanya kesaksian korban selamat. Mereka menyebut alarm atau penanda bahaya tidak berbunyi sama sekali saat kapal miring dan terbalik.
“Saksi selamat menyampaikan alarm tidak berbunyi sama sekali. Karena itu, tebakan kami delapan anggota keluarga kami kemungkinan besar masih terjebak di dalam kamar kapal. Kami minta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap pemilik dan manajemen kapal,” kata salah satu keluarga korban, Mukhyar.
Keluarga berharap tidak hanya fokus pada pencarian, tetapi juga pada pertanggungjawaban keselamatan.
Pemerintah: Tunggu KNKT
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, penyebab kecelakaan akan diinvestigasi menyeluruh oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Artinya, secara hukum, tuntutan pidana atau perdata terhadap PT Virgo Karya Shipping tidak bisa dilakukan sebelum ada hasil investigasi KNKT yang membuktikan adanya kelalaian, seperti overloading, ketidaklaikan kapal, atau pelanggaran prosedur keselamatan (ISM Code).
Jika terbukti ada kelalaian, perusahaan bisa dijerat UU Pelayaran No.17 Tahun 2008 Pasal 302 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana dan kewajiban ganti rugi.
Saat ini, Posko informasi bagi keluarga telah dibuka di Terminal Penumpang Bandarmasih Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Operasi SAR gabungan berkomitmen terus melakukan pencarian hingga seluruh korban ditemukan. (MM#).










