Qixiobuzz.com – JAKARTA.Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai stakeholder. Baleg menargetkan RUU ini rampung dan disahkan sebelum Hari Tani Nasional 24 September 2026.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan RUU Reforma Agraria resmi menjadi RUU Inisiatif DPR setelah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I 2026-2027 pada 8 September 2026 lalu.
“Sebelum tanggal 24, targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule karena prosesnya terus berjalan. Setelah inisiatif, kita maraton menggelar RDPU lagi,” ujar Bob Hasan.
Fokus RDPU: 14 September 2026
Pada RDPU Senin (14/9/2026) di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Baleg mengundang banyak pihak:
- BUMN & Korporasi: PT Perkebunan Nusantara III & IV, PT Pertamina, Perum Bulog, Perum Perhutani, PT Inhutani I.
- Masyarakat Sipil: Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
- Pihak Swasta: MIND ID yang mengusulkan pengaturan lahan pascatambang sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam RDPU tersebut, Anggota Baleg DPR RI, Darori Wonodipuro menekankan pentingnya sinkronisasi RUU Reforma Agraria dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, banyak sengketa agraria terjadi karena tumpang tindih kewenangan di kawasan hutan.
“Saya tegaskan, pengaturan Reforma Agraria dengan UUPA itu beda. RUU ini bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah di luar yang diatur UUPA. Itulah makanya selama ini banyak sengketa tidak kunjung selesai,” jelas Darori.
Sementara Anggota Baleg lainnya, Aria Bima dari Fraksi PDIP, mendorong pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang langsung di bawah Presiden. Badan ini akan memiliki kekuatan eksekutorial untuk menyelesaikan konflik agraria struktural yang selama ini hanya diatur Perpres dan dianggap lemah.
Target Ketok Palu 22 September
Baleg menjadwalkan rapat kerja pleno pengambilan keputusan pada *Senin, 21 September 2026 dan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 22 September 2026.
Ketua Baleg Bob Hasan menegaskan RUU ini tidak menggantikan UUPA No 5 Tahun 1960, tapi memperluas jangkauan penanganan konflik di tanah negara, kawasan hutan, HGU, dan HPL yang kerap melibatkan benturan masyarakat adat melawan korporasi besar.
“Ketimpangan dalam reforma agraria adalah ketika ada kebun besar, tapi sekitar masyarakatnya tidak sejahtera. Itu yang mau kita atasi,” tegas Bob Hasan.(MM#).










