Qixiobuzz.com – BOGOR. Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026) mengungkap temuan yang menghebohkan publik.
Tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 ruangan di kawasan belakang lapas yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian pribadi, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, dapur hingga perlengkapan rumah tangga.
Bahkan anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut fasilitas tersebut berstandar apartemen.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada,” kata Fikri.
Dihuni Napi Berbayar, Ada Alphard dan Miras
Di dekat rumah dinas Kepala Lapas, berdiri beberapa rumah petak seperti vila mini dengan fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan.
Salah seorang penghuni yang diwawancarai tim Ombudsman mengaku membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut. Fasilitas lain yang ditemukan antara lain televisi berukuran besar, pendingin ruangan AC, alat kebugaran, hingga rencana pembangunan gym dan shelter untuk minigolf.
Tim juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol di tempat pembuangan sampah. Tak hanya itu, di area khusus tersebut juga terparkir sejumlah mobil mewah, termasuk Toyota Alphard.
Sempat Dihalangi dan Dorong-Dorongan
Sidak tersebut berlangsung tegang. Tim Ombudsman sempat dihalang-halangi petugas meski sudah membawa surat tugas resmi. Terjadi aksi tarik-menarik dan dorong-dorongan dengan petugas ketika Ombudsman berupaya membuka akses ke area yang dipagar dan terpisah dari blok hunian warga binaan. Bahkan ada petugas Ombudsman yang kakinya terjepit.
Ini merupakan sidak kedua di 2026, setelah sidak pada Juli lalu juga tidak memperoleh akses.
Ombudsman Minta Dibongkar dalam 1 Bulan
Ombudsman menilai kawasan ini tidak memiliki pagar permanen dan terhubung ke perkampungan lewat semak dan rumpun bambu, sehingga berpotensi menjadi akses keluar-masuk tanpa pengawasan.
Ombudsman meminta bangunan mewah tersebut dibongkar dalam waktu satu bulan dan napi yang menempati dikembalikan ke blok hunian biasa.
Sementara itu, Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk tim pemeriksa untuk memverifikasi temuan tersebut secara objektif.(MM#)










