Qixiobuzz.com – Jakarta. Kejaksaan Agung menyita pesawat, helikopter hingga uang puluhan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis / MBG di Badan Gizi Nasional / BGN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, aset yang disita meliputi satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, uang tunai Rp 24,9 Miliar, lima unit handphone dan 89 dokumen. Selain itu disita juga kendaraan mewah berupa satu unit truk Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025. //
Pesawat yang disita tersebut diketahui milik perusahaan tersangka Andri Mulyono, Komisaris PT YAT.
Anang menjelaskan, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen BGN, Kolonel Cpl Budi Utomo bersama empat orang swasta yakni Andri Mulyono Komisaris PT YAT, YY Direktur PT YAT, AA Direktur PT ASE dan GB Direktur PT ASE.
Modusnya, para tersangka diduga bersekongkol mengkondisikan proses pengadaan mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi barang hingga Harga Perkiraan Sendiri / HPS untuk memenangkan PT YAT.
Nilai proyek pengadaan motor listrik ini mencapai Rp 1,2 Triliun untuk target awal 25 ribu 644 unit. Namun realisasi hingga Maret 2026 hanya 2 ribu 117 unit, tapi laporan administrasinya dibuat seolah sudah selesai 21 ribu 800 unit.
Saat ini kerugian negara masih dihitung BPKP. Para tersangka telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Pondok Bambu dan Kejari Jakarta Selatan.(MM#).










