Qixiobuzz.com – JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu ditandatangani pada Rabu (14/10/2026) dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026
“Kemarin saya sudah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa. Ini konsekuensi dari aturan yang ada,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Gowa. Perkara dengan nomor 1 P/UP/2026 itu diputus MA pada 1 Oktober 2026.
Menurut Tito, DPRD memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala daerah. Usulan itu diproses di MA dengan memberi kesempatan kepada kepala daerah yang bersangkutan untuk menyampaikan pembelaan.
“Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa adanya dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa sehingga menyetujui usulan untuk pemberhentian,” ujar Tito.
Berawal dari Hak Angket DPRD
Proses panjang pemberhentian Husniah bermula dari gelombang unjuk rasa masyarakat dan aktivis terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. DPRD Gowa kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada 26 Mei 2026.
Pansus mendalami sejumlah persoalan, antara lain dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 senilai Rp16 miliar, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan beasiswa doktoral, hingga dugaan pelanggaran etika jabatan.
Hasil penyelidikan itu dibawa ke rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada 23 Juli 2026. Seluruh fraksi di DPRD Gowa sepakat mengusulkan pemberhentian Husniah. Berkas pemakzulan kemudian dilimpahkan ke MA pada 12 Agustus 2026.
Setelah putusan MA terbit, pimpinan DPRD Gowa menggelar rapat paripurna dan menyampaikan surat usulan pemberhentian kepada Mendagri pada 8 Oktober 2026. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga telah mengirimkan surat terkait proses tersebut
.
Wabup Ditunjuk Jadi Plt
Dalam SK yang sama, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa periode 2024-2029, berlaku sejak SK diterbitkan.
Namun Darmawangsyah belum ditetapkan sebagai bupati definitif karena DPRD Gowa belum mengajukan usulan penetapan.
“Dan menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt, belum sebagai definitif. Kenapa? Karena DPRD-nya belum mengusulkan sebagai definitif,” kata Tito.
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan terbitnya kedua SK tersebut. Ia menyebut SK pemberhentian Husniah bersifat *pemberhentian tidak dengan hormat*.
“SK pemberhentian HT dan SK Plt Bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini (kemarin),” ujar Hasrul, Rabu (14/10/2026) malam.
DPRD Gowa dijadwalkan mengambil dokumen fisik kedua SK itu di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026). DPRD menegaskan prioritasnya adalah memastikan transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan program pembangunan daerah terus berjalan.
Kasus Hukum Lain Masih Berjalan
Terpisah dari proses pemakzulan, Husniah sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 25 September 2026 dalam kasus dugaan pungutan liar terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.(MM#).










