Qixiobuzz.com – INDONESIA. Pernah nggak kamu sadar, kenapa di jalanan Indonesia plat nomornya ada A, B, D, E, F, sampai Z, tapi plat C nggak pernah ada? Bukan karena habis, bukan karena lupa, tapi memang sengaja nggak ada
Banyak orang yang baru sadar setelah bertahun-tahun nyetir. Tidak ada plat nomor kendaraan dengan awalan huruf C di Indonesia. Kode awal huruf C belum digunakan oleh Korlantas Polri untuk wilayah registrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Pelat nomor dengan kode awal huruf C tidak akan pernah ditemukan di seluruh penjuru jalanan Indonesia. Karena memang kode ini tidak digunakan dan tidak dimasukkan ke dalam kode wilayah pelat nomor nasional.
Lalu kenapa bisa begitu? Ini dia 2 alasan historisnya yang bikin merinding!
- Gara-Gara Ejaan Lama, Huruf C Ditulis Jadi TJ
Alasan pertama ini berkaitan dengan sejarah panjang sistem pelat nomor di Indonesia yang sudah ada sejak masa penjajahan Belanda.
Pada masa itu, masyarakat Indonesia masih menggunakan bahasa campuran antara bahasa Belanda dengan Indonesia ketika masa penjajahan berlangsung. Oleh karena itu, mereka juga menggunakan ejaan lama atau lebih dikenal dengan sebutan ejaan Soewandi.
Soewandi sendiri adalah seorang Menteri Pendidikan Indonesia dan mematenkan nama ejaan tersebut pada 17 Maret 1947. Saat itu, huruf C tidak dikenal dan direpresentasikan dengan penggunaan huruf TJ.
Contohnya kata “Cinta” dulu ditulis jadi “Tjinta”. Nah, karena huruf C dianggap nggak ada, maka huruf C tidak masuk dalam daftar kode wilayah pelat nomor. Karena kode wilayah untuk pelat nomor sudah digunakan sejak masa penjajahan Belanda, maka sampai saat ini tak ada wilayah yang menggunakan huruf C.
- Warisan Pasukan Inggris Tahun 1810
Ini alasan kedua yang lebih unik.
Alasan berikutnya, penggunaan kode pelat huruf merupakan peninggalan dari ide Inggris saat mendatangi Indonesia pada tahun 1810. Pasukan mereka yang jumlahnya mencapai 15.000 tentara dibagi menjadi 26 batalyon dan menggunakan kode huruf A – Z.
Di beberapa daerah, mereka menyematkan tanda khusus yang memadukan kombinasi huruf, angka, serta kode tambahan seperti A untuk angkutan tambahan dan C untuk angkutan barang.
Namun, ada beberapa pasukan dengan kode huruf tertentu yang hanya menjadi cadangan, seperti C, I, J, O, Q, V, W, X, dan Y. Oleh karena itulah huruf tersebut tidak digunakan pada pelat nomor kendaraan hingga saat ini.
Singkatnya, pasukan C nggak pernah dikirim ke Indonesia, jadi kodenya jadi cadangan dan akhirnya nggak dipakai.
Tapi Tunggu, Kok Ada Plat CC dan CD?
Nah ini yang bikin banyak orang salah paham. Meski begitu, perlu diketahui bahwa huruf C sebenarnya juga digunakan sebagai kode depan pelat nomor, namun untuk kendaraan khusus.
– CC (Corps Consulaire): untuk kendaraan milik konsulat asing / staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.
– CD (Corps Diplomatique): untuk kendaraan dinas para anggota diplomatik yang ditugaskan di tanah air.
Selain itu, huruf C juga digunakan sebagai kode belakang pelat nomor kendaraan di beberapa wilayah, seperti Kota Tangerang, Kota Bandung, Kabupaten Semarang, Kabupaten Klaten, Kota Medan, Kota Kediri, Kota Denpasar, Kota Bitung, Kabupaten Paniai, dan masih banyak lagi. Jadi kalau kamu lihat mobil B 1234 CD, itu bukan plat C biasa, itu mobil diplomat!
Kesimpulan
Plat C tidak terdaftar sebagai kode resmi wilayah kendaraan di Indonesia.
Bukan karena mistis, bukan karena dilarang, tapi murni karena sejarah warisan Belanda dan Inggris yang terbawa sampai sekarang.(MM#).










