Qixiobuzz.com – Kabupaten Garut Jawa Barat tengah disoroti karena tingginya angka perceraian. Data dari Pengadilan Agama Garut mencatat jumlah perkara cerai yang masuk sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026 sudah menembus lebih dari 5000 kasus. Kondisi ini membuat banyak pihak menyebut Garut sedang dalam kondisi “darurat cerai”
Dari total ribuan kasus tersebut, mayoritas diajukan oleh pihak istri melalui gugatan cerai. Cerai talak dari pihak suami jumlahnya lebih sedikit. Usia pasangan yang paling banyak bercerai berada di rentang 25-40 tahun dan sudah memiliki anak. Lamanya pernikahan rata-rata 1-5 tahun. Ketua pengadilan Agama Garut menyebut faktor ekonomi menjadi penyebab utama. Tekanan kebutuhan hidup. PHK, usaha seret, dan sulitnya mencari pekerjaan membuat konflik rumah tangga meningkat. Faktor lain yang menyusul adalah perselingkuhan, pernikahan dini, dan kurangnya komunikasi. “ Ketika dapur tidak mengepul, keributan kecil bisa jadi besar,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Garut bersama kemenag dan penyulu sudah bergerak. Program bimbingan pranikah, konseling keluarga, dan pemberdayaan ekonomi perempuan gencar dilakukan. Beberapa desa juga membentuk “ Sekolah Keluarga” untuk membekali pasangan baru agar lebih siap menghadapi masalah ekonomi dan komunikasi.
Para ahli sosiologi mengingatkan, angka 5000 ini harus jadi alarm bersama . Selain bantuan hukum, masyarakat butuh penguatan ekonomi dan edukasi. Dengan ekonomi keluarga yang stabil dan komunikasi yang baik, diharapkan angka perceraian di Garut bisa ditekan. Keluarga yang kuat adalah pondasi daerah yang kuat.( MM# )










