Qixiobuzz.com, JAMBI – Penandatanganan perjanjian antara *Ketua Yayasan Raden Hamzah Putra Pangeran Ojoet, Ratumas Arlena Ayu dengan .Temenggung Yusup perwakilan Suku Anak Dalam, di hadapan Notaris menjadi langkah nyata dalam melindungi. Hak Hukum Adat Suku Anak Dalam. Kerja sama ini untuk mewujudkan program 1 Temenggung, 1 desa adat, sebagai percontohan di Provinsi Jambi.
Ratumas Arlena Ayu menegaskan bahwa perjanjian ini bukan hanya bersifat administratif. Melalui payung hukum yang sah, hak-hak masyarakat adat atas wilayah, budaya, dan kelembagaan adat, bisa lebih di akui dan di lindungi negara. “Kami ingin memastikan Suku Anak Dalam memiliki kepastian hukum adat agar tidak terpinggirkan dalam pembangunan,” ujarnya.
Temenggung Yusup menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya,” konsep 1 Temenggung 1 desa adat, penting agar setiap komunitas Suku Anak Dalam memiliki pemimpin adat yang di akui, wilayah adat yang jelas, serta aturan adat yang di jalankan. Hal ini di harapkan dapat memperkuat identitas dan kemandirian Suku Anak Dalam di tengah perubahan zaman.” Kami ingin, anak cucu kami tetap bisa hidup selaras dengan hutan, tapi juga mendapat akses pendidikan dan kesehatan yang layak”ujar Temenggung yusup.
Penandatanganan dilakukan di hadapan Notaris,sebagai bentuk komitmen kedua pihak untuk bersinergi dalam pelestarian adat dan pemberdayaan masyarakat Suku Anak Dalam di Jambi.Perjanjian ini menjadi penting dalam upaya menjembatani nilai-nilai leluhur Jambi dengan kebutuhan masyarakat adat saat ini.
Ratumas Arlena Ayu menyampaikan bahwa Yayasan Raden Hamzah memiliki visi untuk menjaga warisan budaya, sejarah, pelestarian hutan dan kearifan lokal yang telah di turunkan sejak masa Pangeran Ojoet. Kerjasama ini di harapkan memperkuat peran yayasan dalam melindungi Suku Anak Dalam. kedua pihak sepakat menjalankan program percontohan di beberapa desa binaan. Program mencakup pemetaan wilayah adat, penguatan kelembagaan Temenggung, pendampingan hukum, serta pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal. Dokumentasi hukum ini juga akan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam mengakui keberadaan masyarakat adat. ( MM# )










