KOMDIGI BUKA PENGADUAN SISA KUOTA INTERNET, OPERATOR DILARANG HANGUSKAN KUOTA PELANGGAN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOMDIGI BUKA PENGADUAN SISA KUOTA INTERNET, OPERATOR DILARANG HANGUSKAN KUOTA PELANGGAN (Foto;ViVa)

KOMDIGI BUKA PENGADUAN SISA KUOTA INTERNET, OPERATOR DILARANG HANGUSKAN KUOTA PELANGGAN (Foto;ViVa)

Qixiobuzz.com – Jakarta. Kabar baik bagi pengguna internet. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang sisa kuota internetnya masih dihanguskan oleh operator seluler.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan 28 Agustus 2026 lalu.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota yang sudah dibayar adalah hak milik pelanggan dan tidak boleh hilang begitu saja.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya Hafid. acef

SE ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026  yang menyatakan kuota yang belum habis harus tetap dilindungi hingga habis tanpa biaya tambahan apapun.

Baca Juga :  JARAK PANDANG TAK AMAN, PENDARATAN PESAWAT DIALIHKAN DI JAMBI

 

Masyarakat Diminta Lapor Jika Kuota Masih Hangus

Komdigi mengaku masih menerima banyak aduan bahwa operator belum patuh 100% pada putusan MK tersebut.

Karena itu, kini masyarakat bisa melapor melalui dua jalur:

  1. Kanal Pengaduan Operator – Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, Smartfren wajib menyediakan layanan penanganan pengaduan yang mudah diakses. 7176
  2. Kanal Pengaduan Komdigi – Jika operator tidak merespon, pelanggan bisa melapor langsung ke Komdigi melalui:

– Website: http://aduankonten.id

   – Media Sosial resmi @kemkomdigi

   – Call Center Komdigi 159

 

Plt Kepala Biro Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Guru Honorer Resmi Dihapus Mulai 2027, Ini Nasib PPPK dan Peluang Jadi ASN

 

Operator Wajib Sediakan 5 Pilihan

Dalam SE tersebut, Komdigi melarang operator menghanguskan kuota dan melarang menarik biaya tambahan untuk perpanjangan masa aktif.

Operator wajib melindungi sisa kuota melalui mekanisme:

– Rollover atau akumulasi kuota ke periode berikutnya

– Perpanjangan masa aktif otomatis

– Pengalihan manfaat / konversi paket

– Kompensasi atau Refund / pengembalian dana

Semua operator seluler diberi tenggat waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban ini dan wajib lapor perkembangan setiap bulan.

Dengan aturan baru ini, masyarakat di  seluruh Indonesia tidak perlu lagi khawatir kuota 20 GB yang baru terpakai 10 GB langsung hangus di akhir bulan.(MM#)

Berita Terkait

TNI dan Militer Australia Unjuk Gigi di Jawa Timur Libatkan 2.200 Prajurit
RADEN HAMZAH SANG PANGLIMA PERANG DARI NEGERI JAMBI
KALIMANTAN TENGAH DISELIMUTI KABUT ASAP, KUALITAS UDARA MASUK LEVEL BERBAHAYA
GARUDA PERTIWI MUDA MENGAMUK! INDONESIA LOLOS KE PIALA ASIA U-17 PUTRI USAI BANTAI SINGAPURA 5-0
TERNYATA PERKAKAS KUNCI INGGRIS YANG DIKENAL DI INDONESIA BUKAN DARI INGGRIS MELAINKAN DARI SWEDIA
PRESIDEN PRABOWO LUNCURKAN HILIRISASI Rp 180 TRILIUN
KADIN DORONG UMKM MANFAATKAN PELUANG PERANG TARIF AS-KANADA
DPR RESMI SAHKAN RUU PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN JADI UNDANG-UNDANG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:57 WIB

TNI dan Militer Australia Unjuk Gigi di Jawa Timur Libatkan 2.200 Prajurit

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:27 WIB

RADEN HAMZAH SANG PANGLIMA PERANG DARI NEGERI JAMBI

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:59 WIB

KALIMANTAN TENGAH DISELIMUTI KABUT ASAP, KUALITAS UDARA MASUK LEVEL BERBAHAYA

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:51 WIB

GARUDA PERTIWI MUDA MENGAMUK! INDONESIA LOLOS KE PIALA ASIA U-17 PUTRI USAI BANTAI SINGAPURA 5-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:09 WIB

TERNYATA PERKAKAS KUNCI INGGRIS YANG DIKENAL DI INDONESIA BUKAN DARI INGGRIS MELAINKAN DARI SWEDIA

Berita Terbaru

Korsel Lanjutkan Upaya Pulihkan Dialog dengan Korut untuk Perdamaian (Foto:You Tube)

Internasional

Korsel Lanjutkan Upaya Pulihkan Dialog dengan Korut untuk Perdamaian

Senin, 19 Okt 2026 - 07:37 WIB

Macky Sall dari Senegal Menyatakan Mundur dari Pencalonan Sekjen PBB (Foto: Lequotidien)

Internasional

Macky Sall dari Senegal Menyatakan Mundur dari Pencalonan Sekjen PBB

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:38 WIB

AKSI WALK OUT MASSAL SAAT ISRAEL PIDATO SIDANG KTT (Foto:detik)

Internasional

AKSI WALK OUT MASSAL SAAT ISRAEL PIDATO SIDANG KTT

Jumat, 16 Okt 2026 - 19:10 WIB