Qixiobuzz.com – Jakarta. Kabar baik bagi pengguna internet. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang sisa kuota internetnya masih dihanguskan oleh operator seluler.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan 28 Agustus 2026 lalu.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota yang sudah dibayar adalah hak milik pelanggan dan tidak boleh hilang begitu saja.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya Hafid. acef
SE ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026 yang menyatakan kuota yang belum habis harus tetap dilindungi hingga habis tanpa biaya tambahan apapun.
Masyarakat Diminta Lapor Jika Kuota Masih Hangus
Komdigi mengaku masih menerima banyak aduan bahwa operator belum patuh 100% pada putusan MK tersebut.
Karena itu, kini masyarakat bisa melapor melalui dua jalur:
- Kanal Pengaduan Operator – Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, Smartfren wajib menyediakan layanan penanganan pengaduan yang mudah diakses. 7176
- Kanal Pengaduan Komdigi – Jika operator tidak merespon, pelanggan bisa melapor langsung ke Komdigi melalui:
– Website: http://aduankonten.id
– Media Sosial resmi @kemkomdigi
– Call Center Komdigi 159
Plt Kepala Biro Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan pelanggaran.
Operator Wajib Sediakan 5 Pilihan
Dalam SE tersebut, Komdigi melarang operator menghanguskan kuota dan melarang menarik biaya tambahan untuk perpanjangan masa aktif.
Operator wajib melindungi sisa kuota melalui mekanisme:
– Rollover atau akumulasi kuota ke periode berikutnya
– Perpanjangan masa aktif otomatis
– Pengalihan manfaat / konversi paket
– Kompensasi atau Refund / pengembalian dana
Semua operator seluler diberi tenggat waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban ini dan wajib lapor perkembangan setiap bulan.
Dengan aturan baru ini, masyarakat di seluruh Indonesia tidak perlu lagi khawatir kuota 20 GB yang baru terpakai 10 GB langsung hangus di akhir bulan.(MM#)










