Qixiobuzz.com – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026 siang tadi, dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Rapat paripurna yang dihadiri 326 anggota dewan dan 8 fraksi itu berlangsung haru. Di balkon ruang sidang, hadir langsung perwakilan buruh yang mengawal pengesahan, termasuk Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia.
Terdiri 23 Bab 313 Pasal
Ketua Panja RUU sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, dalam laporannya menyebutkan, UU baru ini terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal.
Isinya mencakup:
– Hubungan ketenagakerjaan dan kepastian status kerja
– Aturan tenaga kerja asing
– Pengupahan yang lebih adil
– Jaminan PHK, pesangon, dan jaminan sosial
– Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
– Perlindungan khusus pekerja rentan: perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja muda
Putih Sari menegaskan, UU ini dibuat untuk menciptakan titik keseimbangan antara pekerja, pemberi kerja, pemerintah sebagai regulator, dan kebutuhan dunia usaha.
Amanat Putusan MK
UU ini merupakan usul inisiatif DPR untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024. Dalam putusan itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja paling lambat 2 tahun, yakni hingga 31 Oktober 2026.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sendiri dilakukan secara maraton dan intensif sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.
Respon Pemerintah: Perkuat Hak Pekerja
Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Ia menyebut UU ini tidak hanya menyatukan norma yang sebelumnya tersebar dan memicu ketidakpastian, tapi mengukuhkan pilar perlindungan yang lebih berkeadilan.
Dengan disahkannya UU ini, pemerintah dan DPR kini memiliki pekerjaan besar: memastikan perlindungan pekerja tidak hanya menjadi norma di atas kertas, tapi benar-benar diimplementasikan di lapangan.(MM#).










