Qixiobuzz.com – KERINCI. Naskah Incung atau yang lebih dikenal sebagai Tambo Kerinci adalah salah satu warisan tertulis tertua milik suku Kerinci, Jambi. Naskah ini bukan sekadar catatan sejarah, tetapi juga dianggap sebagai “kitab” yang berisi hukum adat, silsilah, asal-usul, dan aturan hidup masyarakat Kerinci sejak ratusan tahun lalu.
Asal-Usul dan Makna Nama “Naskah Incung
Kata “Incung” dalam bahasa Kerinci berarti “nenek moyang” atau “leluhur”. Karena itu Naskah Incung dimaknai sebagai tulisan warisan dari nenek moyang. Sementara “Tambo” berarti silsilah atau cerita asal-usul. Naskah ini diyakini mulai ditulis sejak abad ke-14 hingga ke-17 Masehi menggunakan aksara “Ulu Kerinci” atau “Kaganga” di atas kulit kayu, bambu, dan kertas tua. Isinya diturunkan secara turun-temurun oleh para Depati dan Ninik Mamak.
Isi Naskah: Hukum Adat, Silsilah, dan Falsafah Hidup
Isi Tambo Kerinci sangat luas. Di dalamnya memuat asal-usul kedatangan nenek moyang ke Tanah Kerinci, pembagian wilayah menjadi 4 Depati, artinya pemimpin tertinggi adat di satu wilayah besar jadi 4 wilayah besar seperti Depati Muaro Langkap – wilayah Kerinci bagian hilir/utara, Depati Muwo Sungai Penuh – wilayah pusat kerinci, Depati Rencong Telang – wilayah kerinci bagian selatan, dan Depati Setio Nyata – wilayah Kerinci bagian barat/tengah, dan 8 kemantan, artinya Kesatuan beberapa desa/lurah 1 Kemantan di pimpin oleh seorang Depati Mudo atau Penghulu, 8 wilayah Pemerintahan di bawa Depati sistem pemerintahan adat, aturan perkawinan, warisan, serta sanksi adat. Naskah ini juga mencatat hubungan Kerinci dengan kerajaan-kerajaan besar seperti Minangkabau, Jambi, dan Palembang. Selain itu ada juga doa-doa, mantra, dan ilmu pengobatan tradisional.
Peran Naskah Incung dalam Kehidupan Masyarakat
Bagi masyarakat Kerinci, Naskah Incung adalah sumber hukum tertinggi dalam adat. Setiap ada sengketa tanah, pengukuhan gelar “Sko”, atau upacara besar seperti Kenduri Sko, para pemangku adat akan merujuk pada isi naskah ini. Naskah dijaga ketat oleh keluarga tertentu dan hanya dibuka pada saat-saat penting. Kehadirannya memperkuat identitas dan jati diri orang Kerinci sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Upaya Pelestarian di Era Modern
Seiring waktu banyak Naskah Incung yang rusak karena usia, kelembapan, dan kurangnya perawatan. Sejak tahun 2000-an, pemerintah daerah Kerinci bersama BRIN, universitas, dan budayawan mulai melakukan pendataan, digitalisasi, dan transliterasi naskah. Beberapa naskah kini disimpan di Museum Kerinci, Perpustakaan Nasional, dan di tangan ahli waris. Upaya ini bertujuan agar generasi muda tetap bisa membaca dan memahami isi Tambo meski tidak menguasai aksara Ulu.
Warisan Dunia yang Harus Dijaga
Naskah Incung atau Tambo Kerinci adalah bukti bahwa peradaban Kerinci sudah memiliki sistem tulis, hukum, dan pemerintahan sendiri jauh sebelum Indonesia merdeka. Kini naskah ini menjadi objek penelitian para ahli sejarah dan antropologi dari dalam dan luar negeri. Melestarikan Naskah Incung berarti menjaga memori kolektif suku Kerinci agar tidak punah. Karena selama naskah ini ada, selama itu pula cerita leluhur Kerinci akan terus hidup.










