Qixiobuzz.com – Jakarta. Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Tata Kelola Guru dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
RDPU terbaru yang dipimpin Ketua Komisi X Dr. Kurniasih Mufidayati ini menghadirkan dua narasumber kunci: Forum Guru Banten (FGB) dan Asosiasi Psikologi Pendidikan Indonesia (APPI) sebagai bahan masukan penyusunan RUU Sisdiknas setebal 385 halaman yang telah disepakati Panja pada awal Juli 2026 dan kini masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi.
3 Tuntutan Guru yang Mengemuka:
1. Kepastian Hak PPPK
FGB menyoroti nasib Guru PPPK yang hingga kini haknya masih timpang. Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum merata antar daerah. Mereka mendorong kesetaraan jenjang karier antara PPPK dan PNS, termasuk peluang menjadi kepala sekolah dan pengawas, serta kepastian masa kerja hingga pensiun.
2. Sentralisasi Tata Kelola ke Pusat Mulai 2027
Menjawab hal itu, Komisi X sepakat: tata kelola guru akan ditarik dari daerah ke pemerintah pusat mulai Januari 2027.
Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menjelaskan, desentralisasi selama ini membuat guru jadi alat politik dan distribusi tidak merata. Banyak daerah 3T kekurangan guru.
“Kita usulkan sentralisasi tata kelola guru nasional. Rekrutmen, pengangkatan, distribusi, karier, gaji, tunjangan, semua akan diambil alih pemerintah pusat,” tegas L.Hadrian.
Kebijakan konkretnya:
– 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu per 1 Januari 2027 dan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat
– Kekurangan guru nasional yang mencapai 464 ribu orang akan dipenuhi lewat rekrutmen CPNS guru bertahap mulai 2027
– 172 ribu guru non-ASN di sekolah negeri diberi kesempatan ikut seleksi menjadi ASN
3. Penguatan Kesejahteraan dan Kesehatan Mental
Anggota Komisi X Bonnie Triyana menegaskan, semua fraksi sepakat 1000% guru harus sejahtera.
“Tak ada istilah pakai minimum-minimum lagi, upahnya harus layak,” ujar Bonnie.
Sementara APPI mengusulkan agar psikolog pendidikan diakui sebagai tenaga profesional di RUU Sisdiknas untuk menangani kasus perundungan dan krisis kesehatan mental siswa yang makin marak.
Komisi X juga mendukung penguatan tata kelola guru secara menyeluruh mencakup perbaikan sistem rekrutmen, distribusi, pengembangan karier, peningkatan kesejahteraan serta penetapan standar penghasilan yang layak dan berkeadilan bagi seluruh guru.
Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian menyebut, guru adalah jantung sistem pendidikan, RUU Sisdiknas harus memberikan kepastian hukum dan keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan guru.
Dengan RUU Sisdiknas, Komisi X juga mendorong integrasi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi, serta perluasan Wajib Belajar menjadi 13 tahun – 1 tahun PAUD, 6 tahun SD, 3 tahun SMP, 3 tahun SMA/SMK gratis.(MM#).










