Menteri Dalam Negeri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Foto: CNN Indonesia

Menteri Dalam Negeri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Foto: CNN Indonesia

Qixiobuzz.com – JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu ditandatangani pada Rabu (14/10/2026) dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026

“Kemarin saya sudah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa. Ini konsekuensi dari aturan yang ada,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Gowa. Perkara dengan nomor 1 P/UP/2026 itu diputus MA pada 1 Oktober 2026.

Menurut Tito, DPRD memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala daerah. Usulan itu diproses di MA dengan memberi kesempatan kepada kepala daerah yang bersangkutan untuk menyampaikan pembelaan.

“Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa adanya dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa sehingga menyetujui usulan untuk pemberhentian,” ujar Tito.

 

Berawal dari Hak Angket DPRD

Proses panjang pemberhentian Husniah bermula dari gelombang unjuk rasa masyarakat dan aktivis terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. DPRD Gowa kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada 26 Mei 2026.

Baca Juga :  Sungai Batanghari Jambi, Sungai Terpanjang di Sumatera Warisan Sejarah dan Tantangan Pelestarian

Pansus mendalami sejumlah persoalan, antara lain dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 senilai Rp16 miliar, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan beasiswa doktoral, hingga dugaan pelanggaran etika jabatan.

Hasil penyelidikan itu dibawa ke rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada 23 Juli 2026. Seluruh fraksi di DPRD Gowa sepakat mengusulkan pemberhentian Husniah. Berkas pemakzulan kemudian dilimpahkan ke MA pada 12 Agustus 2026.

Setelah putusan MA terbit, pimpinan DPRD Gowa menggelar rapat paripurna dan menyampaikan surat usulan pemberhentian kepada Mendagri pada 8 Oktober 2026. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga telah mengirimkan surat terkait proses tersebut

.

Wabup Ditunjuk Jadi Plt

Dalam SK yang sama, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa periode 2024-2029, berlaku sejak SK diterbitkan.

Namun Darmawangsyah belum ditetapkan sebagai bupati definitif karena DPRD Gowa belum mengajukan usulan penetapan.

Baca Juga :  Petani Panen Padi dan Jagung, Dorong Ketahanan Pangan Indonesia

“Dan menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt, belum sebagai definitif. Kenapa? Karena DPRD-nya belum mengusulkan sebagai definitif,” kata Tito.

Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan terbitnya kedua SK tersebut. Ia menyebut SK pemberhentian Husniah bersifat *pemberhentian tidak dengan hormat*.

“SK pemberhentian HT dan SK Plt Bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini (kemarin),” ujar Hasrul, Rabu (14/10/2026) malam.

DPRD Gowa dijadwalkan mengambil dokumen fisik kedua SK itu di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026). DPRD menegaskan prioritasnya adalah memastikan transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan program pembangunan daerah terus berjalan.

 

Kasus Hukum Lain Masih Berjalan

Terpisah dari proses pemakzulan, Husniah sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 25 September 2026 dalam kasus dugaan pungutan liar terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.(MM#).

Berita Terkait

KPK Sita Miliaran Rupiah di BNPB, 5 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana
KALIMANTAN TENGAH DISELIMUTI KABUT ASAP, KUALITAS UDARA MASUK LEVEL BERBAHAYA
RUMAH DINAS JADI MARKAS JUDOL, PERWIRA TNI DITAHAN POMDAM JAYA
PRESIDEN PRABOWO LUNCURKAN HILIRISASI Rp 180 TRILIUN
KOMISI X DPR RI GELAR RDPU TERKAIT TATA KELOLA GURU DALAM RUU SISDIKNAS
HARGA TANAMAN NILAM MEROKET, MINYAKNYA TEMBUS Rp 1,1 JUTA PER KILOGRAM
VIRAL! PENGUSAHA KAYA SUNGAI TUTUNG KENCING DI TANDON UMUM – WARGA MINTA MAAF TAPI DIKURUNG?
MENGENAL KEPEMIMPINAN NAYIB BUKELE: DARI PRESIDEN MILENIAL HINGGA “DIKTATOR TERKEREN DI DUNIA “
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Menteri Dalam Negeri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:59 WIB

KALIMANTAN TENGAH DISELIMUTI KABUT ASAP, KUALITAS UDARA MASUK LEVEL BERBAHAYA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:33 WIB

RUMAH DINAS JADI MARKAS JUDOL, PERWIRA TNI DITAHAN POMDAM JAYA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:42 WIB

PRESIDEN PRABOWO LUNCURKAN HILIRISASI Rp 180 TRILIUN

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:09 WIB

KOMISI X DPR RI GELAR RDPU TERKAIT TATA KELOLA GURU DALAM RUU SISDIKNAS

Berita Terbaru

Korsel Lanjutkan Upaya Pulihkan Dialog dengan Korut untuk Perdamaian (Foto:You Tube)

Internasional

Korsel Lanjutkan Upaya Pulihkan Dialog dengan Korut untuk Perdamaian

Senin, 19 Okt 2026 - 07:37 WIB

Macky Sall dari Senegal Menyatakan Mundur dari Pencalonan Sekjen PBB (Foto: Lequotidien)

Internasional

Macky Sall dari Senegal Menyatakan Mundur dari Pencalonan Sekjen PBB

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:38 WIB

AKSI WALK OUT MASSAL SAAT ISRAEL PIDATO SIDANG KTT (Foto:detik)

Internasional

AKSI WALK OUT MASSAL SAAT ISRAEL PIDATO SIDANG KTT

Jumat, 16 Okt 2026 - 19:10 WIB