JAKARTA,JS- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani perubahan terbaru Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah menetapkan aturan baru tersebut sebagai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Berdasarkan informasi dari dokumen hukum pemerintah, Presiden Prabowo menandatangani aturan tersebut pada 17 Juni 2026. Perubahan ini membawa sejumlah penyesuaian besar terhadap sistem organisasi, pengembangan sumber daya manusia, hingga mekanisme penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Pengesahan UU Polri terbaru menjadi perhatian publik karena aturan tersebut mengubah beberapa aspek penting dalam perjalanan karier anggota kepolisian. Salah satu poin yang paling banyak dibahas yaitu kesempatan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di luar organisasi kepolisian.
Selain itu, pemerintah juga mengatur kembali batas usia pensiun anggota Polri serta memperkuat fungsi pengawasan melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
UU Polri 2026 Bawa Delapan Perubahan Utama
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut muncul karena perkembangan situasi keamanan nasional yang semakin kompleks. Kemajuan teknologi informasi, perubahan pola kejahatan, serta kebutuhan pelayanan publik membuat institusi kepolisian harus melakukan penyesuaian.
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri, terdapat delapan poin utama yang mengalami perubahan.
Perubahan tersebut mencakup tanggung jawab Kapolri, kebutuhan organisasi, hak anggota Polri, pendidikan profesi kepolisian, hingga penguatan sistem pengawasan.
Kapolri Mendapat Tanggung Jawab Lebih Besar
Salah satu perubahan dalam UU Polri terbaru memperjelas tugas dan tanggung jawab Kapolri.
Aturan baru menegaskan bahwa Kapolri tidak hanya mengelola kegiatan operasional dan pembinaan sumber daya manusia, tetapi juga bertanggung jawab terhadap ketersediaan sarana serta prasarana pendukung kepolisian.
Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap kepemimpinan Polri dapat berjalan lebih efektif dan mampu menjawab tantangan keamanan modern.
Polisi Aktif Bisa Mengisi Jabatan di Luar Organisasi Polri
Poin yang paling menarik perhatian publik terdapat pada aturan mengenai anggota Polri yang dapat menjalankan tugas di luar organisasi kepolisian.
UU Polri 2026 mengatur bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi kepolisian selama posisi tersebut memiliki hubungan dengan fungsi kepolisian.
Jabatan tersebut dapat berada pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas berkaitan dengan:
- Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
- Penegakan hukum
- Perlindungan, pengayoman, serta pelayanan masyarakat
Selain itu, anggota Polri juga dapat mengisi posisi tertentu apabila kementerian atau lembaga membutuhkan keahlian kepolisian.
Presiden juga memiliki kewenangan memberikan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu di luar organisasi kepolisian.
Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan terbesar karena membuka ruang penempatan personel kepolisian dalam sektor pemerintahan tertentu.
Batas Usia Pensiun Polisi Mengalami Perubahan
Perubahan berikutnya berkaitan dengan aturan masa pensiun anggota Polri.
UU Polri terbaru menetapkan batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan.
Aturan tersebut mengatur:
- Tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia maksimal 59 tahun.
- Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia maksimal 60 tahun.
- Perwira tinggi berpangkat bintang empat dapat pensiun pada usia maksimal 60 tahun dan dapat memperoleh perpanjangan sesuai keputusan Presiden.
Perubahan ini bertujuan menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan pengalaman serta kemampuan personel senior.
Hak Anggota Polri Mendapat Penguatan
UU Polri 2026 juga memperhatikan pemenuhan hak anggota kepolisian.
Pemerintah memasukkan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan kesejahteraan, perlindungan profesi, serta pengembangan kemampuan anggota Polri.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme aparat kepolisian.
Pendidikan Profesi Polisi Diperkuat
Dalam aturan baru, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian.
Peningkatan kualitas pendidikan dianggap penting agar anggota Polri memiliki kemampuan yang sesuai dengan perkembangan teknologi, hukum, dan kebutuhan masyarakat.
Sistem pendidikan yang lebih kuat diharapkan mampu menghasilkan personel kepolisian yang profesional dan adaptif.
Penguatan Peran Kompolnas dalam Pengawasan
UU Polri terbaru juga memperkuat posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Penguatan lembaga pengawasan ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas tata kelola institusi kepolisian.
Pemerintah melihat pengawasan eksternal sebagai salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Dampak UU Polri Baru terhadap Masa Depan Kepolisian Indonesia
Perubahan aturan ini membawa dampak besar terhadap struktur organisasi Polri.
Dengan adanya peluang pengisian jabatan di luar organisasi kepolisian, anggota Polri memiliki ruang pengembangan karier yang lebih luas.
Sementara itu, kenaikan batas usia pensiun memberikan kesempatan bagi personel berpengalaman untuk tetap berkontribusi dalam institusi.
Namun, implementasi aturan baru ini tetap membutuhkan aturan turunan agar masyarakat memahami mekanisme pelaksanaannya secara jelas.
Pemerintah Dorong Polri Lebih Profesional dan Adaptif
Pemerintah menilai perubahan UU Polri menjadi langkah untuk memperkuat institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan nasional.
Perkembangan kejahatan digital, perubahan sosial, serta kebutuhan pelayanan publik membuat Polri harus terus meningkatkan kemampuan.
Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap Polri dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional, modern, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
UU Polri 2026 kini menjadi salah satu regulasi penting dalam perjalanan reformasi kepolisian Indonesia.(*)









