Prabowo Resmi Sahkan UU Polri Terbaru 2026, Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Berubah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 22:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Presiden RI, Prabowo Subianto.
(Sumber/Google)

Foto ; Presiden RI, Prabowo Subianto. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani perubahan terbaru Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah menetapkan aturan baru tersebut sebagai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Berdasarkan informasi dari dokumen hukum pemerintah, Presiden Prabowo menandatangani aturan tersebut pada 17 Juni 2026. Perubahan ini membawa sejumlah penyesuaian besar terhadap sistem organisasi, pengembangan sumber daya manusia, hingga mekanisme penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Pengesahan UU Polri terbaru menjadi perhatian publik karena aturan tersebut mengubah beberapa aspek penting dalam perjalanan karier anggota kepolisian. Salah satu poin yang paling banyak dibahas yaitu kesempatan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di luar organisasi kepolisian.

Selain itu, pemerintah juga mengatur kembali batas usia pensiun anggota Polri serta memperkuat fungsi pengawasan melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

UU Polri 2026 Bawa Delapan Perubahan Utama

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut muncul karena perkembangan situasi keamanan nasional yang semakin kompleks. Kemajuan teknologi informasi, perubahan pola kejahatan, serta kebutuhan pelayanan publik membuat institusi kepolisian harus melakukan penyesuaian.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri, terdapat delapan poin utama yang mengalami perubahan.

Perubahan tersebut mencakup tanggung jawab Kapolri, kebutuhan organisasi, hak anggota Polri, pendidikan profesi kepolisian, hingga penguatan sistem pengawasan.

Kapolri Mendapat Tanggung Jawab Lebih Besar

Salah satu perubahan dalam UU Polri terbaru memperjelas tugas dan tanggung jawab Kapolri.

Aturan baru menegaskan bahwa Kapolri tidak hanya mengelola kegiatan operasional dan pembinaan sumber daya manusia, tetapi juga bertanggung jawab terhadap ketersediaan sarana serta prasarana pendukung kepolisian.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berharap kepemimpinan Polri dapat berjalan lebih efektif dan mampu menjawab tantangan keamanan modern.

Polisi Aktif Bisa Mengisi Jabatan di Luar Organisasi Polri

Poin yang paling menarik perhatian publik terdapat pada aturan mengenai anggota Polri yang dapat menjalankan tugas di luar organisasi kepolisian.

UU Polri 2026 mengatur bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi kepolisian selama posisi tersebut memiliki hubungan dengan fungsi kepolisian.

Baca Juga :  KPK Ungkap Harta Prabowo Tembus Rp2,066 Triliun, Surat Berharga dan Properti Jadi Aset Terbesar

Jabatan tersebut dapat berada pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas berkaitan dengan:

  • Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Penegakan hukum
  • Perlindungan, pengayoman, serta pelayanan masyarakat

Selain itu, anggota Polri juga dapat mengisi posisi tertentu apabila kementerian atau lembaga membutuhkan keahlian kepolisian.

Presiden juga memiliki kewenangan memberikan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu di luar organisasi kepolisian.

Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan terbesar karena membuka ruang penempatan personel kepolisian dalam sektor pemerintahan tertentu.

Batas Usia Pensiun Polisi Mengalami Perubahan

Perubahan berikutnya berkaitan dengan aturan masa pensiun anggota Polri.

UU Polri terbaru menetapkan batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan.

Aturan tersebut mengatur:

  • Tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia maksimal 59 tahun.
  • Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia maksimal 60 tahun.
  • Perwira tinggi berpangkat bintang empat dapat pensiun pada usia maksimal 60 tahun dan dapat memperoleh perpanjangan sesuai keputusan Presiden.

Perubahan ini bertujuan menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan pengalaman serta kemampuan personel senior.

Hak Anggota Polri Mendapat Penguatan

UU Polri 2026 juga memperhatikan pemenuhan hak anggota kepolisian.

Pemerintah memasukkan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan kesejahteraan, perlindungan profesi, serta pengembangan kemampuan anggota Polri.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme aparat kepolisian.

Pendidikan Profesi Polisi Diperkuat

Dalam aturan baru, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian.

Peningkatan kualitas pendidikan dianggap penting agar anggota Polri memiliki kemampuan yang sesuai dengan perkembangan teknologi, hukum, dan kebutuhan masyarakat.

Sistem pendidikan yang lebih kuat diharapkan mampu menghasilkan personel kepolisian yang profesional dan adaptif.

Penguatan Peran Kompolnas dalam Pengawasan

UU Polri terbaru juga memperkuat posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Penguatan lembaga pengawasan ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas tata kelola institusi kepolisian.

Pemerintah melihat pengawasan eksternal sebagai salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Dampak UU Polri Baru terhadap Masa Depan Kepolisian Indonesia

Perubahan aturan ini membawa dampak besar terhadap struktur organisasi Polri.

Dengan adanya peluang pengisian jabatan di luar organisasi kepolisian, anggota Polri memiliki ruang pengembangan karier yang lebih luas.

Sementara itu, kenaikan batas usia pensiun memberikan kesempatan bagi personel berpengalaman untuk tetap berkontribusi dalam institusi.

Baca Juga :  Bahaya Besar! Data Pribadi Warga Indonesia Kini Mudah Dipanen Hacker, Rekening dan NIK Jadi Target

Namun, implementasi aturan baru ini tetap membutuhkan aturan turunan agar masyarakat memahami mekanisme pelaksanaannya secara jelas.

Pemerintah Dorong Polri Lebih Profesional dan Adaptif

Pemerintah menilai perubahan UU Polri menjadi langkah untuk memperkuat institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan nasional.

Perkembangan kejahatan digital, perubahan sosial, serta kebutuhan pelayanan publik membuat Polri harus terus meningkatkan kemampuan.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap Polri dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional, modern, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

UU Polri 2026 kini menjadi salah satu regulasi penting dalam perjalanan reformasi kepolisian Indonesia.(*)

Berita Terkait

TEMUAN OMBUDSMAN: FASILITAS MEWAH BAK APARTEMEN DI LAPAS KELAS IIA CIBINONG
INDONESIA RESMI PUNYA KAPAL INDUK PERTAMA – KRI SRIWIJAYA-100 DILUNCURKAN
PENDIDIKAN NEGERI DAN MADRASAH GRATIS: DARI SD HINGGA KULIAH, PRESIDEN TEGASKAN BIAYA DITANGGUNG NEGARA
KENAPA IKAN DI TIAP NEGARA BEDA JENIS? MESKI LAUT NYAMBUNG SE-DUNIA SATU HAMPARAN
KENAPA MEREK GUDANG GARAM ISINYA ROKOK,BUKAN GARAM?
BALEG DPR RI MARATHON RDPU RUU REFORMA AGRARIA
PABRIK DAN MEREK ROKOK PERTAMA DI INDONESIA, LAHIR DARI KUDUS
126 KORBAN MASIH HILANG, HARUSKAH PT VIRGO KARYA SHIPPING DITUNTUT?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:59 WIB

INDONESIA RESMI PUNYA KAPAL INDUK PERTAMA – KRI SRIWIJAYA-100 DILUNCURKAN

Rabu, 23 September 2026 - 17:52 WIB

PENDIDIKAN NEGERI DAN MADRASAH GRATIS: DARI SD HINGGA KULIAH, PRESIDEN TEGASKAN BIAYA DITANGGUNG NEGARA

Rabu, 23 September 2026 - 13:37 WIB

KENAPA IKAN DI TIAP NEGARA BEDA JENIS? MESKI LAUT NYAMBUNG SE-DUNIA SATU HAMPARAN

Selasa, 22 September 2026 - 15:44 WIB

KENAPA MEREK GUDANG GARAM ISINYA ROKOK,BUKAN GARAM?

Senin, 21 September 2026 - 13:32 WIB

BALEG DPR RI MARATHON RDPU RUU REFORMA AGRARIA

Berita Terbaru

PULAU-PULAU INDONESIA: DULUNYA  APAKAH SATU DARATAN( Zona Priangan )

Sejarah

PULAU-PULAU INDONESIA: DULUNYA APAKAH SATU DARATAN?

Sabtu, 26 Sep 2026 - 17:42 WIB

GURUH SOEKARNOPUTRA, SANG SWARA MAHARDIKA TUTUP USIA(Foto:SINDO News)

Agama

GURUH SOEKARNOPUTRA, SANG SWARA MAHARDIKA TUTUP USIA

Sabtu, 26 Sep 2026 - 15:09 WIB